Brangkas DBH Di Sektor Industri Pertambangan Mineral
Menyimak tudingan keras Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, terhadap Kementerian Keuangan RI yang mengeruk keuntungan dari hasil eksploitasi minyak bumi. Besaran dana bagi hasil (DBH) bagi daerah penghasil tidak selaras dengan kenaikan harga minyak dan kapasitas produksi dari sejumlah tambahan sumur minyak.
Viralnya pernyataan Bupati Kepulauan Meranti tersebut dan kontroversi rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah kepada PT. Sulawesi Mineral Sejahtera untuk pelaksanaan pilot proyek pertambangan rakyat (tembaga) di desa Oyom Kec. Lampasio Kabupaten Toli - Toli memicu diskusi warung kopi senin pagi, 12 desember 2022.
Misalnya, pada industri pertambangan nikel, mengolah material menjadi biji nikel. Hasil uraian limbah nikel, selanjutnya akan menghasilkan jenis logam lain, antara lain besi (Fe) . Demikian halnya dengan tambang emas, mutlak memiliki mineral ikutan (Ore) yang menguntungkan bagi perusahaan pertambangan mineral. Karena itu, pemerintah menerbitkan regulasi tentang larangan mengekspor bahan baku melainkan perusahaan diwajibkan mendirikan smelter untuk melakukan pemurnian, terang Guru Besar Universitas Tadulako Palu.
Setiap tahapan pengolahan material tambang mineral, terdapat satu jenis perusahaan industri, dengan managemen sendiri dan memiliki tungku masing-masing. Sehingga dalam satu kawasan industri bisa terdiri dari beberapa perusahaan dengan produk industrinya masing-masing.
Oleh karena itu,setiap jenis produk industri yang dihasilkan sebuah perusahaan, kapasitas produksinya mestinya dilaporkan kepada pemerintah daerah. Maksudnya, agar hak dana bagi hasil yang didasarkan pada kapasitas produksi dapat terpantau oleh pemerintah daerah sebagai daerah penghasil produk industri.
Namun, keniscayaan ini masih sebatas harapan dan jauh panggang dari api. Dalam praktek industri pertambangan mineral di Indonesia selama ini, pemerintah daerah, baru sebatas memantau dan memperoleh data kapasitas material bahan baku. Di mana kewenangan pemantauan pada tahapan ini, masih dalam koordinasi OPD ESDM.
Sedangkan tahapan selanjutnya merupakan kewenangan dinas perindustrian. Data produk Industri lanjutan masih nihil. Padahal, setiap produk industri yang dihasilkan melalui pengolahan lanjutan, terdapat hak pemerintah daerah dari persentase dana bagi hasil sebagai daerah penghasil.
Rezim kepemimpinan nasional dan daerah boleh berganti tapi perubahan sektor ini belum juga terealisasi. Pemerintah daerah ibarat menghadapi tembok tebal, takkala mencoba menerobos brangkas besar yang satu ini.
Mungkinkah rezim hasil pemilu 2024 mendatang, dapat membuka gembok brangkas DBH untuk disalurkan kepada pemerintah daerah sebagai daerah penghasil produk industri pertambangan mineral.
Saat mengkonfirmasi apakah Gubernur Sulteng tahu tentang masalah ini, spontan dijawab tahulah, tetapi level Gubernur sekalipun tak berdaya menerobos tembok tebal ini, dan upaya itu telah dilakukan oleh Gubernur Sulteng sebelum ini, Ungkap salah seorang pemerhati energy dan sumberdaya minieral yang minta identitasnya dirahasiakan.
Komentar
Posting Komentar